Postingan

Sales Letter

YUNAMSEIN Co. 72 Irish Street, Jakarta Telephone: 021-1234567 Ref   : AD/CD/034 October 5, 2019 Boulevard Bella Casa Co. 91 Sesame Street Jakarta Attention: Mr. Evan Cho Dear Sir, Do you like organic coffee? If you are, it's a great pleasure and pride that we introduce to you our newest product, Mogiya Coffee. Mogiya Coffee is one of the coffee brands from Indonesia that uses original coffee beans from Papua. The caffeine in this coffee is very low, so this product can be consumed by those of you who want to avoid the side effects of drinking coffee, such as stomach acid or insomnia. Beside we have a new product, now we can delivery service. If you will, you can call service number 021-1234567 and this offer FREE from delivery cost. So, we wait for you call. Thanks for your attention.                           ...

Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus Perlindungan Konsumen Ikan asin yang dijual di pasar tradisional di Kota Yogyakarta, terbukti mengandung bahan pengawet berbahaya yaitu, formalin. Bahkan kandungan formalin di ikan asin tersebut terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelas I Yogyakarta di Pasar Beringharjo Yogyakarta. 20 sampel  dari tiga jenis ikan asin yaitu ikan jambal, teri nasi, dan teri kering Semua produk olahan dari tiga jenis ini terbukti mengandung formalin. dari uji labolatorium diketahui kandungan formalin yang terdapat pada tiga produk olahan tersebut mencapai diatas 100 ppm. Artinya dari satu kilogram olahan perikanan tersebut terdapat satu miligram kandungan formalin. Penggunaan formalin sendiri sudah dilarang dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012. Penggunaan bahan pengawet mayat ini bisa menimbulkan dampak serius pada kesehatan. Dalam jangka panjang, kata dia, efeknya bisa menggang...

Kasus Hak Cipta Lagu "Akad"

Kasus Hak Cipta Lagu "Akad"                 Lagu “Akad” milik Payung Teduh meledak di pasaran. Lagu tersebut mendorong banyak orang untuk menyanyikan versi sendiri. Dari banyaknya orang yang menyanyikan lagi tersebut, posisi teratas ditempatkan kepada Hanin Dhiya yang ditonton sebanyak 26 juta akun Youtube. Jumlah tersebut melebihi penyanyi aslinya yaitu, Payung Teduh. Selaku pemilik asli lagu, Payung Teduh sebetulnya mengharap ada komunikasi dari mereka yang menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan atau tertulis. Bagi Payung Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan hal penting. Sehubungan dengan itu, pihak Payung Teduh menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penggunaan lagu tersebut. Dalam Undang-Undang Hak Cipta sebetulnya sudah ada jawaban atas pertanyaan ini. Bagi setiap orang yang hendak menyanyikan ulang (cover) lagu musisi lain kiranya tidak cukup han...

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh  Presiden Indonesia  berdasarkan hasil  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . Saat ini KPPU diketuai oleh  Kurnia Toha . Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut. Tugas Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17...

Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)

Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Peresmian BAMI ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada tanggal 21 Oktober 1993. Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. H...

Badan Hukum Publik

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum. Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya. Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pela...

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum. Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu. ·          Benda Berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor. ·          Benda Tidak Berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek. Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi dua, yaitu. ·          Benda Tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap.  Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan...