Kasus Hak Cipta Lagu "Akad"
Kasus Hak Cipta Lagu "Akad"
Lagu
“Akad” milik Payung Teduh meledak di pasaran. Lagu tersebut mendorong banyak
orang untuk menyanyikan versi sendiri. Dari banyaknya orang yang menyanyikan
lagi tersebut, posisi teratas ditempatkan kepada Hanin Dhiya yang ditonton
sebanyak 26 juta akun Youtube. Jumlah tersebut melebihi penyanyi aslinya yaitu,
Payung Teduh. Selaku pemilik asli lagu, Payung Teduh sebetulnya mengharap ada
komunikasi dari mereka yang menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan
atau tertulis. Bagi Payung Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan
hal penting. Sehubungan dengan itu, pihak Payung Teduh menegaskan tidak akan
menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penggunaan lagu tersebut.
Dalam
Undang-Undang Hak Cipta sebetulnya sudah ada jawaban atas pertanyaan ini. Bagi
setiap orang yang hendak menyanyikan ulang (cover) lagu musisi lain kiranya
tidak cukup hanya mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover. Langkah
berikutnya yang bisa ditempuh agar tak melanggar hak cipta musisi lain ialah
memperoleh izin atau lisensi dari musisi bersangkutan. Lisensi adalah poin
penting bagi pihak yang ingin menyanyikan ulang lagu dari musisi lain untuk
kepentingan komersial. Dalam UUHC 2014 disebutkan bahwa lisensi adalah “izin
tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak
terkait dengan syarat tertentu.” Setelah hak lisensi diberikan, maka
penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam
perjanjian. Untuk besaran royalti yang diberikan, dilakukan sesuai perjanjian
kedua belah pihak.
M. Faizal Reza Irfan. (26 September 2017). Laris Manis Cover Lagu “Akad”, Bagaimana Hukumnya?. Diperoleh pada tanggal 17 Juli 2019, dari https://tirto.id/laris-manis-cover-lagu-akad-bagaimana-hukumnya-cxgV
M. Faizal Reza Irfan. (26 September 2017). Laris Manis Cover Lagu “Akad”, Bagaimana Hukumnya?. Diperoleh pada tanggal 17 Juli 2019, dari https://tirto.id/laris-manis-cover-lagu-akad-bagaimana-hukumnya-cxgV
Komentar
Posting Komentar