MAKALAH
“RANGKUMAN PEMBELAJARAN MINGGU KETIGABELAS”
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
DOSEN MATA KULIAH :
BAGUS NURCAHYO
DISUSUN OLEH :
ANNISA LAVIOLA CEMPAKA (20217837)
KELAS 4EB08
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
LANDASAN PERTIMBANGAN
PEMBENTUKAN SERIKAT KARYAWAN
Serikat pekerja (serikat pekerja) adalah organisasi
pekerja yang didirikan untuk mempromosikan atau mengungkapkan pendapat melalui
kegiatan kolektif anggotanya, dan untuk melindungi dan meningkatkan kepentingan
sosial, ekonomi dan politik anggotanya
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
·
Nama dan lambang.
·
Landasan, prinsip dan tujuan negara.
·
Tanggal pendirian.
·
Tempat tinggal.
·
Keanggotaan dan manajemen.
·
Sumber daya keuangan dan akuntabilitas dan
·
Mengubah anggaran dasar dan / atau peraturan
perusahaan.
LANGKAH-LANGKAP PIHAK MANAJEMEN
1. Merancang
pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan para karyawan.
2. Mengembangkan
rencana yang memaksimumkan berbagai kesempatan individual.
3. Memilih karyawan
yang qualified.
4. Menetapkan standar
prestasi kerja yang adil dan obyektif.
5. Melatih karyawan
dan manajer untuk mencapai tingkat prestasi yang diharapkan.
6. Menilai dan menghargai
perilaku atas dasar prestasi kerja nyata.
PERUNDINGAN KOLEKTIF
Perundingan kolektif adalah proses di mana
perwakilan dari dua kelompok bertemu dan merundingkan (menegosiasikan)
perjanjian masa depan untuk mengikat kedua pihak. Dalam pengelolaan hubungan
serikat pekerja, perundingan bersama mengacu pada proses negosiasi antara
perwakilan serikat pekerja dan perwakilan manajemen untuk menentukan
syarat-syarat hubungan kerja. Perundingan bersama akan mencakup mencapai
kesepakatan tentang ketentuan khusus untuk upah, jam kerja dan kondisi kerja.
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan
yang dirundingkan antara beberapa pekerja / serikat pekerja yang terdaftar
dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau sekelompok pengusaha dalam
serikat / serikat pekerja atau organisasi yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian, yang memuat tentang kondisi kerja kedua belah pihak. ,Hak dan
kewajiban. Ketentuan dasar yang mensyaratkan KKB / PKB antara lain:
·
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
·
UU No. 1 Tahun 1954 tentang Perjajian
Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan.
·
UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan
Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak Untuk
Berorganisasi dan Berunding Bersama.
·
PP No.49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan
Mengatur Perjanjian Perburuhan
·
Kepmenaker No.Per-01/MEN/1985 tentang
Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama
HUBUNGAN PEKERJA-MANAJEMEN
Hubungan pekerja dengan manajemen didasarkan
pada suatu kontrak atau perjanjian kerja dalan kontrak tersebut. Berbagai
hal terkait dengan hak-hal karyawan dan kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan. Hak-hak karyawan yang tercantum dalam kontrak antara
lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain.
Sementara itu, kewajiban karyawan terkait dengan pelaksanaan bidang tugas
masing-masing.
TINDAKAN DISIPLIN DAN PENGADUAN
Organisasi menggunakan disiplin karyawan dan
prosedur penanganan keluhan karyawan untuk menyelesaikan masalah yang terkait
dengan pelanggaran aturan kerja organisasi atau masalah pekerjaan yang buruk.
Jika karyawan memiliki keluhan terhadap organisasi atau manajemen, maka
karyawan dengan sendirinya akan menggunakan prosedur untuk menyelesaikan
masalah. Untuk bersaing secara efektif, organisasi harus mengambil
langkah-langkah untuk memastikan bahwa karyawan yang berkinerja baik
termotivasi untuk bertahan di dalam organisasi, sementara yang berkinerja
rendah didorong untuk meningkat. Kinerja mungkin terpaksa keluar dari
organisasi. Bagaimanapun, mempertahankan talenta berkinerja tinggi tidak selalu
mudah. Untuk tujuan ini, organisasi dapat menggunakan prosedur seperti
pengembangan karyawan, manajemen kinerja, dan pengembangan karier.
SUMBER
Rachmawati, I. K. (2008).Manajemen Sumber Daya
Manusia.Yogyakarta: C.VAndi Offset.
Veitzal Rivai Zainal, M. R. (2015).Manajemen Sumber
Daya Manusia Untuk Perusahaan.Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2000Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Pdf
Komentar
Posting Komentar