Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase
Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan
tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan
dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno,
S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian BAMI
ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan
H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada tanggal 21 Oktober 1993. Sebagai
saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H.
Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut
di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama
kurang lebih 10 tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan
perannya, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia sekarang telah berganti nama
menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) yang diputuskan dalam
Rakernas Majelis Ulama Indonesia tahun 2002. Kedudukan Basyarnas berada dibawah
Majelis Ulama Indonesia dan merupakan seperangkat organisasi Majelis Ulama
Indonesia sejak Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tanggal 23 sampai 26
Desember 2002.
Perubahan Nama
tersebut dilandasi oleh sudah tidak sesuainya kedudukan Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Perubahan bentuk dan pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia dituangkan
dalam Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep09/MUI/XII/2003 tanggal 24
Desember 2003 sebagai lembaga arbiter yang menangani penyelesaian perselisihan
sengketa di bidang ekonomi syari’ah.
Kehadiran Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam
Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan
umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu
adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan
keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi
menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam
hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat
Islam.
Sejarah
berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari
konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas
dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank
Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih
dulu lahir.
Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah
satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang
datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain
yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan
mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.
Lahirnya Badan
Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat
tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang
operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan
mempergunakan hukum Islam.
Daftar Pustaka
Saripedia.com. (19 September 2010). Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Diperoleh pada tanggal 16 Juli
2019, dari https://saripedia.wordpress.com/tag/badan-arbitrase-muamalat-indonesia/
Unknown. (tidak ada tahun). Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Diperoleh pada tanggal 16 Juli
2019, dari http://eprints.ums.ac.id/49875/7/BAB%20I.pdf
Komentar
Posting Komentar