EKONOMI
KOPERASI
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
“ KOPERASI SERBA USAHA ”
DOSEN PEMBIMBING
ENDANG SETYANINGSIH
DISUSUN OLEH
1. AMELIA OTAVIA INDAHSARI (20217614)
2. ANNISA LAVIOLA CEMPAKA (20217837)
3. ELVIRA DEVISYAH (21217924)
4. JUANINGSIH (23217101)
5. RESA ARINA QOTHRUNADA (25217065)
6. VIOLA SUBRATA (26217110)
2EB08
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
Subhanahuwataala atas segala nikmat dan karunianya sehingga makalah yang
berjudul “Koperasi Serba Usaha” ini dapat diselasaikan dengan maksimal, tanpa
ada halangan yang berarti. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi yang di bimbing oleh ibu Endang Setyaningsih.
Pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan
makalah Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Koperasi Serba Usaha ini,
dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi
Serba Usaha.
Kami selaku penulis menyadari bahwa
masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian untuk
kami jadikan sebagai bahan evaluasi. Semoga makalah ini diterima sebagai
tambahan untuk ilmu pengetahuan yang lebih luas .
Depok,
November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................................................... 1
1.3 Tujuan
........................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi Serba Usaha Zam-Zam ................................................................ 2
2.2
Sejarah Berdirinya Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.................................................... 3
2.3
Partisipasi Anggota........................................................................................................ 3
2.4
Sistem Permodalan Pada Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.......................................... 3
2.5
Sistem Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) Pada KSU Zam-Zam ............................... 3
2.6
Struktur Kepengurusan Pada KSU Zam-Zam............................................................... 4
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan
dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah
sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi
didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam
Pancasila dan UUD ’45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya,
koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai
keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Koperasi Serba Usaha
Zam-Zam ?
2.
Bagaimana Sejarah Berdirinya Koperasi
Serba Usaha Zam-Zam ?
3.
Bagaimana Partisipasi Anggota ?
4.
Bagaimana Sistem Permodalan Pada
Koperasi Serba Usaha Zam-Zam ?
5.
Bagaimana Sistem Pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) Pada KSU Zam-Zam ?
6.
Bagaimana Struktur Kepengurusan Pada KSU
Zam-Zam ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Koperasi
Serba Usaha Zam-Zam.
2.
Untuk Mengetahui Bagaimana Sejarah
Berdirinya Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.
3.
Untuk Mengatuhi Apasaja Partisipasi
Anggota.
4.
Untuk Mengetahui Bagaimana Sistem
Permodalan Pada Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.
5.
Untuk Mengetahui Bagaimana Sistem
Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) Pada KSU Zam-Zam.
6.
Untuk Mengetahui Bagaimana Struktur
Kepengurusan Pada KSU Zam-Zam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi Serba Usaha Zam-Zam
Pengertian
Koperasi Serba Usaha itu sendiri adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi ,
seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum.
Sedangkan pengertian Koperasi Serba
Usaha Zam-Zam itu diambil dari suatu ajaran islam. Dimana menurut riwayat, mata air tersebut ditemukan pertama
kali oleh Siti Hajar setelah
berlari-lari bolak-balik antara bukit
Shafa dengan bukit
Marwah, atas petunjuk Malaikat
Jibril, tatkala Nabi
Ismail, putera Hajar, mengalami kehausan
di tengah padang pasir,
sedangkan persediaan air tidak ada kemuliaan lewat air Zamzam melalui perintah
Allah Ta'ala. Maka Allah mengutus Malaikat
Jibril. Sesaat setelah Jibril menghentak
kaki - yang kemudian menjadi tempat Zamzam itu, ibunda Nabi Ismail menampung
air yang mengalir dengan menggali tanah di sekitar keluar airnya itu agar air
itu tak hilang ketika dia ambil kantong minumnya.
Sehingga mengapa koperasi serba usaha ini
dinamain dengan “Zam-Zam” bertujuan agar koperasi ini berjalan layaknya air
yang terus mengalir dan membantu masyarakat baik dari kalangan bawah maupun
menengah selain itu juga pengurus berharap agar anggota
koperasi serba usaha zam – zam menjadi anggota yang sejahtera dan dapat
mensejahterakan lingkungan.
2.2
Sejarah Berdirinya Koperasi Serba Usaha Zam-Zam
Untuk
sejarah berdiri koperasi serba usaha zam-zam ini berawal dari arisan RT, dimana
pada saat arisan RT itu sering membicarakan mengenai masalah keuangan dan
lingkungan. Lalu pak Suryadi mengajak masyarakat untuk mendirikan koperasi
dengan misi yaitu mendorong anggota menjadi mandiri. Setelah di terbitkan badan
hukum oleh dinas koperasi dan akta notaris, koperasi serba usaha zam – zam
resmi berdiri.
Koperasi Serba
Usaha Zam-Zam ini berdiri dilingkungan pasar swalayan yaitu dekat pasar
cisalak. Yang bertempat di Jl.Gadog Raya No.20 Rt04/Rw07, Cisalak Pasar
Cimanggis Depok. Jumlah anggota yang bergabung di koperasi serba usaha zam –
zam saat awal mula di bentuk adalah 20 orang. Dimana 20 orang ini merupakan
syarat minimal jumlah anggota yang harus dimiliki untuk mendirikan koperasi,
jika kurang dari 20 orang maka koperasi dinyatakan tidak sah. Kemudian untuk
jumlah anggota koperasi saat ini adalah sebanyak 150 orang.
2.3 Partisipasi Anggota
Partisipasi
anggota adalah keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi yang dapat
berbentuk :
1. Melakukan
transaksi dengan koperasi (membeli barang/jasa dari koperasi).
2. Ikut
serta dalam pengambilan keputusan (hadir dalam RAT(Rapat Akhir Tahun)).
3. Ikut
serta dalam pengumpulan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela).
4. Ikut
serta dalam pengawasan dan
5. Ikut
serta dalam menanggulangi resiko.
2.4
Sistem Permodalan Pada Koperasi Serba
Usaha Zam-Zam
Untuk
sistem permodalan, koperasi serba usaha zam - zam menetapkan setiap anggota
yang baru bergabung harus membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,-
kemudian membayar simpanan wajib setiap bulan sebesar Rp. 50.000,- dan membayar
simpanan sukarela dengan nominal yang tidak ditentukan. Untuk simpanan pokok hanya
dibayar 1 kali saat mendaftar menjadi anggota.
2.5
Sistem Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
Pada KSU Zam-Zam
Pembagian SHU setiap orang berbeda, ada
simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam mencari SHU diliat dari total uang
yang telah diperoleh oleh koperasi. Pada koperasi serba usaha total uang yang
diperoleh pada tahun 2016 sebesar Rp 68.000.000,00. Misalkan yang mau dibagikan
sebesar Rp 20.000.000,00. Uang tersebut dibagi 2 berdasarkan modal, jadi Rp 20.000.000,00./2 =
Rp 10.000.000,00. Per transaksi.
2.6
Struktur Kepengurusan Pada KSU Zam-Zam
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi adalah
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Dalam mendirikan suatu koperasi maka diperlukan suatu struktur
organisasi untuk mempermudah dalam melaksanakan koordinasi dan juga hubungan,
karena adanya keterkaitan dalam penyelesaian mengenai suatu fungsi koperasi itu
sendiri yang telah dipercayakan oleh para anggota. Koperasi juga terdapat SHU
yaitu sistem hasil usaha yang digunakan untuk keperluan koperasi sesuai dengan
keputusan yang telah disepakati oleh para anggota koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar