Peran dan Fungsi Koperasi
Peran Koperasi
1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat
khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang
sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban
amanat dengan baik.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Fungsi koperasi:
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Referensi
Komentar
Posting Komentar