Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU)
adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang,
diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan
bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai
berikut.
Tugas
- Melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- Melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- Melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal
28;
- Mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- Memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- Menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- Memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- Menerima
laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku
usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
- Melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau
oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil
penelitiannya;
- Menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- Memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
- Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan Komisi;
- Meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan
dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan
undang-undang ini;
- Mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- Memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain
atau masyarakat;
- Memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- Menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Kasus yang pernah ditangani KPPU:
Pada tanggal 9 Desember 2017,
KPPU menghukum produsen air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama
beserta distributornya PT Balina Agung Perkasa. Keduanya terbukti melakukan
persaingan usaha tidak sehat membuat perjanjian yang merugikan pengusaha lain. Kasus
tersebut berawal dari KPPU yang mengambil langkah terhadap somasi yang
dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale kepada Aqua di media
massa, Oktober 2016. Adapun dalam hal ini Aqua dan distributornya dikenakan
denda masing-masing Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.
Daftar Pustaka
Kppu.go.id. (2017). Tugas dan Wewenang KPPU. Diperoleh pada
tanggal 17 Juli 2019, dari http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
Kontan.co.id. (26 Desember 2017).
Simak Kasus-Kasus yang Ditangani KPPU
Tahun Ini. Diperoleh pada tanggal 17 Juli 2019, dari https://nasional.kontan.co.id/news/simak-kasus-kasus-yang-ditangani-kppu-tahun-ini
Komentar
Posting Komentar