MAKALAH
“RANGKUMAN
PEMBELAJARAN MINGGU KEEMPATBELAS”
MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
DOSEN
MATA KULIAH :
BAGUS
NURCAHYO
DISUSUN
OLEH :
ANNISA LAVIOLA CEMPAKA (20217837)
KELAS
4EB08
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Rangkuman
Manajemen Sumber Daya Manusia
Pemutusan
Hubungan Kerja
1.
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau turnover dalam
sebuah teori manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) adalah suatu pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha/majikan kepada pekerja/buruh yang
disebabkan oleh suatu hal tertentu yang menyebabkan hubungan kerja tersebut
berakhir.
2.
Arti dan Sebab-sebab PHK
Berakhirnya perjanjian kerja atau kontrak karyawan
telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Di mana, terdapat beberapa hal
yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir yaitu:
a.
Karyawan atau pekerja meninggal dunia;
b.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau
d.
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
3.
Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam teori Hukum Perburuhan dikenal adanya 4
(empat) jenis pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu sebagai berikut :
a.
Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum
Jenis PHK yang pertama ini adalah pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh pelaku usaha karena berakhirnya jangka waktu
perjanjian (kontrak kerja) yang dibuat antara pelaku usaha dengan pekerja.
b.
Pemutusan Hubungan Kerja oleh Buruh/Pekerja
PHK jenis ini juga dikenal sebagai pemutusan
hubungan kerja sukarela atau yang diprakarsai karyawan (voluntary turnover) itu
sendiri.
c.
Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UndangUndang No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha dapat memutusakan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan
berat.
d.
Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan
Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan artinya
pelaku usaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh melalui
pengadilan negeri dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan-berat
karena melanggar hukum yang berlaku. Pelaku usaha melayangkannya ke pengadilan
negeri, bukan ke pengadilan hubungan industrial.
4.
Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Dalam melakukan PHK tidak boleh sembarangan karena
ada prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Proses PHK juga harus
berdasarkan etika dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah. Setidaknya ada
5 tahapan prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan dalam melakukan PHK
1) Tahap
Pertama: Musyawarah
2) Tahap
Kedua : Media dengan Disnaker
3) Tahap
Ketiga : Mediasi Hukum
4) Tahap
Ke-Empat : Perjanjian Bersama
5) Tahap
Ke-Lima : Memberikan Uang Pesangon
5.
Mengapa PHK dilakukan
Pada
pasal 61 undang-undang no. 13 tahun 2013 ketenagakerjaan sudah menjelaskan
perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1)
Pekerja meninggal dunia,
2)
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
3)
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap,
4)
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
6.
Hak-hak Karyawan setelah pemberhentian
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
No. 13 tahun 2003, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK.
Uang pesangon adalah hak karyawan PHK, berupa uang
dari perusahaan/pengusaha sebagai akibat adanya PHK. Jumlahnya sama dengan gaji
pokok ditambah dengan tunjangan tetap lainnya atau sama dengan gaji setiap
bulannya.
Mengacu pada pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun
2003, sesaran uang pesangon berbeda-beda, tergantung dengan masa kerja kalian.
Misalnya masa kerja kurang dari setahun akan mendapat satu bulan gaji,
sedangkan masa kerja antara satu sampai dua tahun akan mendapat dua bulan gaji,
dan seterusnya.
7.
Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara
sepihak yang dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan maka
perusahaan harus membayar ganti rugi kepada para pekerja berupa sisa upah
sampai tanggal berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana yang dimaksud dalam
ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003
8.
Larangan Terhadap PHK
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan):
1) Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
2) Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3) Pekerja/buruh
menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya
4) Pekerja/buruh
menikah
5) Pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
6) Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
7) Pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam
kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama
8) Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan
9) Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
10) Pekerja/buruh
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena
hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
9. Macam
dan Persyaratan Pensiun
1) Surat
Pengantar dari instansi
2) Surat
Permohonan Pensiun dari ybs.
3) Pash
Foto hitam putih u/ 4 x 6 terbaru 10 lbr
4) Mengisi
blanko DPCP
5) Foto
Copy KARPEG
6) Foto
Copy SK CPNS dan PNS
7) Foto
copy Konversi NIP Baru
8) Foto
Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
9) Fc.
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
10) Foto
Copy Surat Nikah
11) Foto
Copy KTP istri/ suami dari PNS
12) Mengisi
Formulir KP-4 (SKUM)/ Daftar Susunan Keluarga
13) Foto
Copy Akta Kelahiran Anak
14) Mengisi
Daftar Riwayat Pekerjaan
15) Keterangan
Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang/ berat
16) DP.3
satu tahun terakhir
17) FC
SK Jabatan Terakhir
10. Macam
Kompensasi Bagi Pensiunan
Sebuah
kompensasi yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau pihak yang
terkait dalam proses usaha, bisa berbentuk tunjangan yang sifatnya materi.
Bentuk kompensasi terbagi menjadi 4 hal, yaitu:
1) Upah
atau Gaji
2) Insentif
3) Tunjangan
4) Fasilitas
DAFTAR
PUSTAKA
https://libera.id/blogs/berakhirnya-perjanjian-karyawan/
https://smartpresence.id/prosedur-pemutusan-hubungan-kerja-phk-yang-wajib-perusahaan-ketahui/
https://konsultanhukum.web.id/10-alasan-perusahaanpengusaha-dilarang-mem-phk-karyawan/
Komentar
Posting Komentar