Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok
dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat
dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Menurut pasal 503 KUHPdt benda
dibedakan menjadi dua, yaitu.
·
Benda Berwujud, adalah benda yang dapat dilihat,
diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
·
Benda Tidak Berwujud, adalah benda yang hanya
dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi dua,
yaitu.
·
Benda Tetap, adalah benda yang karena
sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap.
Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti
bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung
yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada
benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak
atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
·
Benda Bergerak, adalah benda yang karena
sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya
meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti
saham-saham dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena
undang-undang).
Referensi
Sarno Wuragil. (19 Januari 2017). Subjek Hukum dan Objek Hukum. Diperoleh pada tanggal 21 April, dari
https://www.sarno.id/2017/01/subjek-hukum-dan-objek-hukum/
Komentar
Posting Komentar