Kasus Perlindungan Konsumen
Kasus Perlindungan Konsumen
Ikan asin yang
dijual di pasar tradisional di Kota Yogyakarta, terbukti mengandung bahan
pengawet berbahaya yaitu, formalin. Bahkan kandungan formalin di ikan asin
tersebut terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan yang
dilakukan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelas I Yogyakarta di
Pasar Beringharjo Yogyakarta. 20 sampel dari tiga jenis ikan asin yaitu
ikan jambal, teri nasi, dan teri kering Semua produk olahan dari tiga jenis ini
terbukti mengandung formalin. dari uji labolatorium diketahui kandungan
formalin yang terdapat pada tiga produk olahan tersebut mencapai diatas 100
ppm. Artinya dari satu kilogram olahan perikanan tersebut terdapat satu
miligram kandungan formalin.
Penggunaan
formalin sendiri sudah dilarang dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33
tahun 2012. Penggunaan bahan pengawet mayat ini bisa menimbulkan dampak serius
pada kesehatan. Dalam jangka panjang, kata dia, efeknya bisa mengganggu
pencernaan hingga menimbulkan penyakit kanker. pedagang untuk berhati-hati
menjual dagangannya. Para meminta juga harus mengerti akan bahayanya obat kimia
tersebut. Sehingga pedagang tidak lagi menjual dagangan yang mengandung
formalin. ikan asin yang tidak mengandung formalin itu sering dikerubuti
lalat. Sedangkan yang mengandung formalin dijauhi lalat. Bau ikan asin yang
tidak berformalin lebih amis.
Daftar Pustaka
Puput Purwanti. (19 Agustus 2018). 4 Contoh Kasus Perlindungan Konsumen yang Menyita Perhatian Publik.
Diperoleh pada tanggal 17 Juli 2019, dari https://hukamnas.com/contoh-kasus-perlindungan-konsumen-ysng-menyita-perhatian-publik
Komentar
Posting Komentar