Badan Hukum Publik
Badan
hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan
yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai
orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek
hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut
sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak
dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek
hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena
bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka
dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh
pengurusnya.
Sebagai
konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan
perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang
dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
B. Badan Hukum Publik dan Badan
Hukum Privat
Dalam pasal 1653 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum,
yaitu:
·
Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah
atau negara;
·
Yang diakui oleh kekuasaan;
·
Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan
tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan
biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara umum
badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan
badan privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara.
Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas
dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau
individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut.
Perbedaan antara
kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan
hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat
sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada
juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik
dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum
publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat
membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung
dalam badan hukum tersebut.
Secara umum
pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan
cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau
tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.Soenawar Soekowati
memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam
pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah
saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan
dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badan hukum publik belum
tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.
Referensi
Catatan Dian Kurniawan. (5 Mei 2014). Badan Hukum Publik. Diperoleh pada tanggal 21 April 2019, dari http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/05/badan-hukum-publik.html
Komentar
Posting Komentar