Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-Jenis Koperasi
1.
Berdasarkan jenis usahanya
a.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang membantu usaha
para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Tujuan koperasi
produksi adalah untuk membantu para anggotanya yang kesulitan dalam menjalankan
usaha. Para pelaku usaha yang bergabung dalam koperasi ini juga bisa berdiskusi
dengan koperasi untuk mencari jalan keuluar dari permasalahan secara
bersama-sama. Contoh koperasi produksi, yaitu koperasi produksi untuk petani,
peternak sapi, pengrajin, dan lain-lain.
b.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menjual
barang-barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang yang dijual
di koperasi ini umumnya lebih murah dibandingkan dengan yang dijual di pasaran.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang
anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi
tersebut. Modal koperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Jenis
koperasi ini menyediakan pinjaman uang, serta untuk penyimpanan uang. koperasi
simpan pinjam juga dikenal dengan nama koperasi kredit.
d.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang di dalamnya
terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa
gabungan antara koperasi produksi dengan koperasi produksi, atau gabungan
antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
2.
Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis koperasi
berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokkan koperasi yang dilihat dari
kesamaan startus orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut.
a.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari
pegawai negeri. Koperasi ini memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya. Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah ataupun
nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri sekarang
telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
b.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan
pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang, sehingga bisa
mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang pada rentenir.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat
pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang
ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau periklanan.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di
dalam sekolah. Koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba
usaha, yaitu dapat menjual barang-barang kebutuhan sekolah dan bisa digunakan
untuk menyimpan uang. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa,
dan karyawan di sekolah tersebut.
e.
Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren)
Koperasi pondok pesantren adalah koperasi yang
dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan.
Kegiatan yang dilakukan koperasi ini biasanya menyediakan barang-barang
kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
3.
Berdasarkan tingkatannya
a.
Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
minimal 20 orang. Syarat koperasi primer adalah beranggotakan warga Negara
Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Koperasi
sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau berbagai jenis ataupun
tingkatan koperasi.
4.
Berdasarkan fungsinya
a.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bertujuan untuk
menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Barang-barang
tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
b.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Contohnya seperti jasa simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Pemilik seluruh aset usaha koperasi
dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
c.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu, koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu, koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
Referensi
Komentar
Posting Komentar