MAKALAH

“RANGKUMAN PEMBELAJARAN MINGGU KEEMPATBELAS”

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



DOSEN MATA KULIAH :

BAGUS NURCAHYO

 

DISUSUN OLEH :

ANNISA LAVIOLA CEMPAKA (20217837)

 

KELAS 4EB08

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN AKUNTANSI


UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 

 

 

 

Rangkuman Manajemen Sumber Daya Manusia

Pemutusan Hubungan Kerja

1.      Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau turnover dalam sebuah teori manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) adalah suatu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha/majikan kepada pekerja/buruh yang disebabkan oleh suatu hal tertentu yang menyebabkan hubungan kerja tersebut berakhir.

2.      Arti dan Sebab-sebab PHK

Berakhirnya perjanjian kerja atau kontrak karyawan telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Di mana, terdapat beberapa hal yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir yaitu:

a.       Karyawan atau pekerja meninggal dunia;

b.      Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c.       Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau

d.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

3.      Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam teori Hukum Perburuhan dikenal adanya 4 (empat) jenis pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu sebagai berikut :

a.       Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum 

Jenis PHK yang pertama ini adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pelaku usaha karena berakhirnya jangka waktu perjanjian (kontrak kerja) yang dibuat antara pelaku usaha dengan pekerja.

b.      Pemutusan Hubungan Kerja oleh Buruh/Pekerja 

PHK jenis ini juga dikenal sebagai pemutusan hubungan kerja sukarela atau yang diprakarsai karyawan (voluntary turnover) itu sendiri.

c.       Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha dapat memutusakan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat.

d.      Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan

Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan artinya pelaku usaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh melalui pengadilan negeri dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan-berat karena melanggar hukum yang berlaku. Pelaku usaha melayangkannya ke pengadilan negeri, bukan ke pengadilan hubungan industrial.

4.      Prosedur Pemberhentian Hubungan  Kerja

Dalam melakukan PHK tidak boleh sembarangan karena ada prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Proses PHK juga harus berdasarkan etika dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah. Setidaknya ada 5 tahapan prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan dalam melakukan PHK

1)      Tahap Pertama: Musyawarah

2)      Tahap Kedua : Media dengan Disnaker

3)      Tahap Ketiga : Mediasi Hukum

4)      Tahap Ke-Empat : Perjanjian Bersama

5)      Tahap Ke-Lima : Memberikan Uang Pesangon

 

5.      Mengapa PHK dilakukan

Pada pasal 61 undang-undang no. 13 tahun 2013 ketenagakerjaan sudah menjelaskan perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

1)            Pekerja meninggal dunia,

2)            Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,

3)            Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

4)            Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

6.      Hak-hak Karyawan setelah pemberhentian

Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK.

Uang pesangon adalah hak karyawan PHK, berupa uang dari perusahaan/pengusaha sebagai akibat adanya PHK. Jumlahnya sama dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap lainnya atau sama dengan gaji setiap bulannya.

Mengacu pada pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003, sesaran uang pesangon berbeda-beda, tergantung dengan masa kerja kalian. Misalnya masa kerja kurang dari setahun akan mendapat satu bulan gaji, sedangkan masa kerja antara satu sampai dua tahun akan mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya.

7.      Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak yang dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan maka perusahaan harus membayar ganti rugi kepada para pekerja berupa sisa upah sampai tanggal berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003

8.      Larangan Terhadap PHK

Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):

1)      Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

2)      Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3)      Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya

4)      Pekerja/buruh menikah

5)      Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

6)      Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

7)      Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

8)      Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9)      Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

10)  Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

9.      Macam dan Persyaratan Pensiun

1)      Surat Pengantar dari instansi

2)      Surat Permohonan Pensiun dari ybs.

3)      Pash Foto hitam putih u/ 4 x 6 terbaru 10 lbr

4)      Mengisi blanko DPCP

5)      Foto Copy KARPEG

6)      Foto Copy SK CPNS dan PNS

7)      Foto copy Konversi NIP Baru

8)      Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir

9)      Fc. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir

10)   Foto Copy Surat Nikah

11)   Foto Copy KTP istri/ suami dari PNS

12)   Mengisi Formulir KP-4 (SKUM)/ Daftar Susunan Keluarga

13)  Foto Copy Akta Kelahiran Anak

14)  Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan

15)  Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang/ berat

16)  DP.3 satu tahun terakhir

17)  FC SK Jabatan Terakhir

10.  Macam Kompensasi Bagi Pensiunan

Sebuah kompensasi yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau pihak yang terkait dalam proses usaha, bisa berbentuk tunjangan yang sifatnya materi. Bentuk kompensasi terbagi menjadi 4 hal, yaitu:

1)      Upah atau Gaji

2)      Insentif

3)      Tunjangan

4)      Fasilitas

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://libera.id/blogs/berakhirnya-perjanjian-karyawan/

https://smartpresence.id/prosedur-pemutusan-hubungan-kerja-phk-yang-wajib-perusahaan-ketahui/

https://blog.pluang.com/artikel/hak-karyawan-phk/#:~:text=Berdasarkan%20pasal%20156%20ayat%20(1,pengusaha%20sebagai%20akibat%20adanya%20PHK.

https://konsultanhukum.web.id/10-alasan-perusahaanpengusaha-dilarang-mem-phk-karyawan/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Audit Internal dan Eksternal dalam Kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan

Manajemen Sumber Daya Manusia