MAKALAH

“RANGKUMAN PEMBELAJARAN MINGGU KETIGABELAS”

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



 

DOSEN MATA KULIAH :

BAGUS NURCAHYO

 

DISUSUN OLEH :

ANNISA LAVIOLA CEMPAKA (20217837)

 

KELAS 4EB08

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 Hubungan Serikat Karyawan Manajemen

LANDASAN PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN SERIKAT KARYAWAN

Serikat pekerja (serikat pekerja) adalah organisasi pekerja yang didirikan untuk mempromosikan atau mengungkapkan pendapat melalui kegiatan kolektif anggotanya, dan untuk melindungi dan meningkatkan kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya

Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

·         Nama dan lambang.

·         Landasan, prinsip dan tujuan negara.

·         Tanggal pendirian.

·         Tempat tinggal.

·         Keanggotaan dan manajemen.

·         Sumber daya keuangan dan akuntabilitas dan

·         Mengubah anggaran dasar dan / atau peraturan perusahaan.

LANGKAH-LANGKAP PIHAK MANAJEMEN

1.      Merancang pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan para karyawan.

2.      Mengembangkan rencana yang memaksimumkan berbagai kesempatan individual.

3.      Memilih karyawan yang qualified.

4.      Menetapkan standar prestasi kerja yang adil dan obyektif.

5.      Melatih karyawan dan manajer untuk mencapai tingkat prestasi yang diharapkan.

6.      Menilai dan menghargai perilaku atas dasar prestasi kerja nyata.

PERUNDINGAN KOLEKTIF

Perundingan kolektif adalah proses di mana perwakilan dari dua kelompok bertemu dan merundingkan (menegosiasikan) perjanjian masa depan untuk mengikat kedua pihak. Dalam pengelolaan hubungan serikat pekerja, perundingan bersama mengacu pada proses negosiasi antara perwakilan serikat pekerja dan perwakilan manajemen untuk menentukan syarat-syarat hubungan kerja. Perundingan bersama akan mencakup mencapai kesepakatan tentang ketentuan khusus untuk upah, jam kerja dan kondisi kerja.

KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan yang dirundingkan antara beberapa pekerja / serikat pekerja yang terdaftar dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau sekelompok pengusaha dalam serikat / serikat pekerja atau organisasi yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, yang memuat tentang kondisi kerja kedua belah pihak. ,Hak dan kewajiban. Ketentuan dasar yang mensyaratkan KKB / PKB antara lain:

·         UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

·         UU No. 1 Tahun 1954 tentang Perjajian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan.

·         UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.

·         PP No.49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan

·         Kepmenaker No.Per-01/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama

HUBUNGAN PEKERJA-MANAJEMEN

Hubungan pekerja dengan manajemen didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian kerja dalan kontrak tersebut. Berbagai hal terkait dengan hak-hal karyawan dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak-hak karyawan yang tercantum dalam kontrak antara lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain. Sementara itu, kewajiban karyawan terkait dengan pelaksanaan bidang tugas masing-masing.

TINDAKAN DISIPLIN DAN PENGADUAN

Organisasi menggunakan disiplin karyawan dan prosedur penanganan keluhan karyawan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pelanggaran aturan kerja organisasi atau masalah pekerjaan yang buruk. Jika karyawan memiliki keluhan terhadap organisasi atau manajemen, maka karyawan dengan sendirinya akan menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalah. Untuk bersaing secara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa karyawan yang berkinerja baik termotivasi untuk bertahan di dalam organisasi, sementara yang berkinerja rendah didorong untuk meningkat. Kinerja mungkin terpaksa keluar dari organisasi. Bagaimanapun, mempertahankan talenta berkinerja tinggi tidak selalu mudah. Untuk tujuan ini, organisasi dapat menggunakan prosedur seperti pengembangan karyawan, manajemen kinerja, dan pengembangan karier.

 

 

 

SUMBER 

Rachmawati, I. K. (2008).Manajemen Sumber Daya Manusia.Yogyakarta: C.VAndi Offset.

Veitzal Rivai Zainal, M. R. (2015).Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan.Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Pdf 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Audit Internal dan Eksternal dalam Kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan

Manajemen Sumber Daya Manusia