Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus Perlindungan Konsumen
Ikan asin yang dijual di pasar tradisional di Kota Yogyakarta, terbukti mengandung bahan pengawet berbahaya yaitu, formalin. Bahkan kandungan formalin di ikan asin tersebut terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelas I Yogyakarta di Pasar Beringharjo Yogyakarta. 20 sampel  dari tiga jenis ikan asin yaitu ikan jambal, teri nasi, dan teri kering Semua produk olahan dari tiga jenis ini terbukti mengandung formalin. dari uji labolatorium diketahui kandungan formalin yang terdapat pada tiga produk olahan tersebut mencapai diatas 100 ppm. Artinya dari satu kilogram olahan perikanan tersebut terdapat satu miligram kandungan formalin.
Penggunaan formalin sendiri sudah dilarang dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012. Penggunaan bahan pengawet mayat ini bisa menimbulkan dampak serius pada kesehatan. Dalam jangka panjang, kata dia, efeknya bisa mengganggu pencernaan hingga menimbulkan penyakit kanker. pedagang untuk berhati-hati menjual dagangannya. Para meminta juga harus mengerti akan bahayanya obat kimia tersebut. Sehingga pedagang tidak lagi menjual dagangan yang mengandung formalin. ikan asin yang tidak mengandung formalin itu sering dikerubuti lalat. Sedangkan yang mengandung formalin dijauhi lalat. Bau ikan asin yang tidak berformalin lebih amis.
Daftar Pustaka
Puput Purwanti. (19 Agustus 2018). 4 Contoh Kasus Perlindungan Konsumen yang Menyita Perhatian Publik. Diperoleh pada tanggal 17 Juli 2019, dari https://hukamnas.com/contoh-kasus-perlindungan-konsumen-ysng-menyita-perhatian-publik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Audit Internal dan Eksternal dalam Kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan

Manajemen Sumber Daya Manusia