Kasus Hak Cipta Lagu "Akad"


Kasus Hak Cipta Lagu "Akad"
                Lagu “Akad” milik Payung Teduh meledak di pasaran. Lagu tersebut mendorong banyak orang untuk menyanyikan versi sendiri. Dari banyaknya orang yang menyanyikan lagi tersebut, posisi teratas ditempatkan kepada Hanin Dhiya yang ditonton sebanyak 26 juta akun Youtube. Jumlah tersebut melebihi penyanyi aslinya yaitu, Payung Teduh. Selaku pemilik asli lagu, Payung Teduh sebetulnya mengharap ada komunikasi dari mereka yang menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan atau tertulis. Bagi Payung Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan hal penting. Sehubungan dengan itu, pihak Payung Teduh menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penggunaan lagu tersebut.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta sebetulnya sudah ada jawaban atas pertanyaan ini. Bagi setiap orang yang hendak menyanyikan ulang (cover) lagu musisi lain kiranya tidak cukup hanya mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover. Langkah berikutnya yang bisa ditempuh agar tak melanggar hak cipta musisi lain ialah memperoleh izin atau lisensi dari musisi bersangkutan. Lisensi adalah poin penting bagi pihak yang ingin menyanyikan ulang lagu dari musisi lain untuk kepentingan komersial. Dalam UUHC 2014 disebutkan bahwa lisensi adalah “izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.” Setelah hak lisensi diberikan, maka penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk besaran royalti yang diberikan, dilakukan sesuai perjanjian kedua belah pihak.

M. Faizal Reza Irfan. (26 September 2017). Laris Manis Cover Lagu “Akad”, Bagaimana Hukumnya?. Diperoleh pada tanggal 17 Juli 2019, dari https://tirto.id/laris-manis-cover-lagu-akad-bagaimana-hukumnya-cxgV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Audit Internal dan Eksternal dalam Kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan

Manajemen Sumber Daya Manusia