Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)


Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian BAMI ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada tanggal 21 Oktober 1993. Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia sekarang telah berganti nama menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) yang diputuskan dalam Rakernas Majelis Ulama Indonesia tahun 2002. Kedudukan Basyarnas berada dibawah Majelis Ulama Indonesia dan merupakan seperangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia sejak Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tanggal 23 sampai 26 Desember 2002.
Perubahan Nama tersebut dilandasi oleh sudah tidak sesuainya kedudukan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Perubahan bentuk dan pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia dituangkan dalam Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 sebagai lembaga arbiter yang menangani penyelesaian perselisihan sengketa di bidang ekonomi syari’ah.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.
Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.

Daftar Pustaka
Saripedia.com. (19 September 2010). Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Diperoleh pada tanggal 16 Juli 2019, dari https://saripedia.wordpress.com/tag/badan-arbitrase-muamalat-indonesia/
Unknown. (tidak ada tahun). Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Diperoleh pada tanggal 16 Juli 2019, dari http://eprints.ums.ac.id/49875/7/BAB%20I.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Audit Internal dan Eksternal dalam Kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan

Manajemen Sumber Daya Manusia