EKONOMI KOPERASI
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI

“ KOPERASI SERBA USAHA ”
DOSEN PEMBIMBING
ENDANG SETYANINGSIH

DISUSUN OLEH
1.      AMELIA OTAVIA INDAHSARI       (20217614)
2.      ANNISA LAVIOLA CEMPAKA        (20217837)
3.      ELVIRA DEVISYAH                         (21217924)
4.      JUANINGSIH                                     (23217101)
5.      RESA ARINA QOTHRUNADA         (25217065)
6.      VIOLA SUBRATA                             (26217110)
2EB08

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah Subhanahuwataala atas segala nikmat dan karunianya sehingga makalah yang berjudul “Koperasi Serba Usaha” ini dapat diselasaikan dengan maksimal, tanpa ada halangan yang berarti. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di bimbing oleh ibu Endang Setyaningsih.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Koperasi Serba Usaha ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi Serba Usaha.
            Kami selaku penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi. Semoga makalah ini diterima sebagai tambahan untuk ilmu pengetahuan yang lebih luas .

Depok, November 2018



Penyusun







DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.............................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................................... 1
1.3  Tujuan ........................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi Serba Usaha Zam-Zam ................................................................ 2
2.2 Sejarah Berdirinya Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.................................................... 3
2.3 Partisipasi Anggota........................................................................................................ 3
2.4 Sistem Permodalan Pada Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.......................................... 3
2.5 Sistem Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) Pada KSU Zam-Zam ............................... 3
2.6 Struktur Kepengurusan Pada KSU Zam-Zam............................................................... 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 6








BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Koperasi Serba Usaha Zam-Zam ?
2.      Bagaimana Sejarah Berdirinya Koperasi Serba Usaha Zam-Zam ?
3.      Bagaimana Partisipasi Anggota ?
4.      Bagaimana Sistem Permodalan Pada Koperasi Serba Usaha Zam-Zam ?
5.      Bagaimana Sistem Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) Pada KSU Zam-Zam ?
6.      Bagaimana Struktur Kepengurusan Pada KSU Zam-Zam ?
1.3    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.
2.      Untuk Mengetahui Bagaimana Sejarah Berdirinya Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.
3.      Untuk Mengatuhi Apasaja Partisipasi Anggota.
4.      Untuk Mengetahui Bagaimana Sistem Permodalan Pada Koperasi Serba Usaha Zam-Zam.
5.      Untuk Mengetahui Bagaimana Sistem Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) Pada KSU Zam-Zam.
6.      Untuk Mengetahui Bagaimana Struktur Kepengurusan Pada KSU Zam-Zam.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Koperasi Serba Usaha Zam-Zam
       Pengertian Koperasi Serba Usaha itu sendiri  adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Sedangkan pengertian Koperasi Serba Usaha Zam-Zam itu diambil dari suatu ajaran islam. Dimana menurut riwayat, mata air tersebut ditemukan pertama kali oleh Siti Hajar setelah berlari-lari bolak-balik antara bukit Shafa dengan bukit Marwah, atas petunjuk Malaikat Jibril, tatkala Nabi Ismail, putera Hajar, mengalami kehausan di tengah padang pasir, sedangkan persediaan air tidak ada kemuliaan lewat air Zamzam melalui perintah Allah Ta'ala. Maka Allah mengutus Malaikat Jibril. Sesaat setelah Jibril menghentak kaki - yang kemudian menjadi tempat Zamzam itu, ibunda Nabi Ismail menampung air yang mengalir dengan menggali tanah di sekitar keluar airnya itu agar air itu tak hilang ketika dia ambil kantong minumnya.
       Sehingga mengapa koperasi serba usaha ini dinamain dengan “Zam-Zam” bertujuan agar koperasi ini berjalan layaknya air yang terus mengalir dan membantu masyarakat baik dari kalangan bawah maupun menengah selain itu juga pengurus berharap agar anggota koperasi serba usaha zam – zam menjadi anggota yang sejahtera dan dapat mensejahterakan lingkungan.

2.2 Sejarah Berdirinya Koperasi Serba Usaha Zam-Zam
Untuk sejarah berdiri koperasi serba usaha zam-zam ini berawal dari arisan RT, dimana pada saat arisan RT itu sering membicarakan mengenai masalah keuangan dan lingkungan. Lalu pak Suryadi mengajak masyarakat untuk mendirikan koperasi dengan misi yaitu mendorong anggota menjadi mandiri. Setelah di terbitkan badan hukum oleh dinas koperasi dan akta notaris, koperasi serba usaha zam – zam resmi berdiri.
Koperasi Serba Usaha Zam-Zam ini berdiri dilingkungan pasar swalayan yaitu dekat pasar cisalak. Yang bertempat di Jl.Gadog Raya No.20 Rt04/Rw07, Cisalak Pasar Cimanggis Depok. Jumlah anggota yang bergabung di koperasi serba usaha zam – zam saat awal mula di bentuk adalah 20 orang. Dimana 20 orang ini merupakan syarat minimal jumlah anggota yang harus dimiliki untuk mendirikan koperasi, jika kurang dari 20 orang maka koperasi dinyatakan tidak sah. Kemudian untuk jumlah anggota koperasi saat ini adalah sebanyak 150 orang.
2.3  Partisipasi Anggota
Partisipasi anggota adalah keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi yang dapat berbentuk :
1.      Melakukan transaksi dengan koperasi (membeli barang/jasa dari koperasi).
2.      Ikut serta dalam pengambilan keputusan (hadir dalam RAT(Rapat Akhir Tahun)).
3.      Ikut serta dalam pengumpulan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela).
4.      Ikut serta dalam pengawasan dan
5.      Ikut serta dalam menanggulangi resiko.
2.4  Sistem Permodalan Pada Koperasi Serba Usaha Zam-Zam
       Untuk sistem permodalan, koperasi serba usaha zam - zam menetapkan setiap anggota yang baru bergabung harus membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,- kemudian membayar simpanan wajib setiap bulan sebesar Rp. 50.000,- dan membayar simpanan sukarela dengan nominal yang tidak ditentukan. Untuk simpanan pokok hanya dibayar 1 kali saat mendaftar menjadi anggota.
2.5  Sistem Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) Pada KSU Zam-Zam
Pembagian SHU setiap orang berbeda, ada simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam mencari SHU diliat dari total uang yang telah diperoleh oleh koperasi. Pada koperasi serba usaha total uang yang diperoleh pada tahun 2016 sebesar Rp 68.000.000,00. Misalkan yang mau dibagikan sebesar Rp 20.000.000,00. Uang tersebut dibagi 2  berdasarkan modal, jadi Rp 20.000.000,00./2 = Rp 10.000.000,00. Per transaksi.
2.6 Struktur Kepengurusan Pada KSU Zam-Zam


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Dalam mendirikan suatu  koperasi maka diperlukan suatu struktur organisasi untuk mempermudah dalam melaksanakan koordinasi dan juga hubungan, karena adanya keterkaitan dalam penyelesaian mengenai suatu fungsi koperasi itu sendiri yang telah dipercayakan oleh para anggota. Koperasi juga terdapat SHU yaitu sistem hasil usaha yang digunakan untuk keperluan koperasi sesuai dengan keputusan yang telah disepakati oleh para anggota koperasi.
























DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Audit Internal dan Eksternal dalam Kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan

Manajemen Sumber Daya Manusia