Bentuk-Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum di Indonesia

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum di Indonesia

                 Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk memperoleh keuntungan. Kebanyakan orang, mengartikan badan usaha memiliki pengertian yang sama dengan perusahaan. Sebenarnya, badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaannya yaitu, badan usaha bertujuan mencari laba dan keuntungan. Sedangkan, perusahaan bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
          Di Indonesia terdapat bentuk-bentuk badan usaha berbadan hukum, yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, dan yayasan. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Firma, yaitu persekutuan dua orang atau lebih di bawah nama bersama. Sedangkan, persekutuan komanditer (CV), yaitu persekutuan dua orang atau lebih di mana beberapa orang hanya menyerahkan modal dan beberapa orang yang lain menjalankan perusahaan. PT, yaitu suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan saham. Seseorang yang memiliki saham harus bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Menurut UU No 16 Tahun 2001, yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Perbedaan bentuk badan usaha dilihat dari banyaknya anggota. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Audit Internal dan Eksternal dalam Kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan

Manajemen Sumber Daya Manusia