Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah
koperasi berawal pada abad ke-20. Pada umumnya, sejarah koperasi dimulai dari
hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk merubah hidupnya untuk menjadi
yang lebih baik.
Di Indonesia,
ide perkoperasian diperkenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja, yang mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri (1896). Perkoperasian selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo.
Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahterakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Coorperatieve Vereeniging
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada
tahun 1927, dibuatlah Serikat Dagang Islam. Tujuan dibentuknya adalah untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun
1929, dibentuklah Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942, Jepang
menduduki Indonesia. Saat itu, Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi
Kumiyai.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi pertama
menghasilkan beberapa keputusan, yaitu.
1.
Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI)
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi
Indonesia
Pada tanggal 12 Juli 1953,
gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres kembali di Bandung. Kongres
Koperasi ke-2 mengambil keputusan, yaitu.
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebegai Bapak Koperasi
Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Pelaksanaan program
perkoperasian, pemerintah mengadakan kebijakan, antara lain sebagai berikut.
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Referensi
Komentar
Posting Komentar