Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata
adalah ketentuan yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan
hubungan hukumnya dengan orang lain. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam
KUH Perdata dibagi dalam 4 buku, yaitu.
A. Buku
I
Buku I
menjelaskan tentang Orang(van persoonen);
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
B. Buku
II
Buku II,
tentang Kebendaan (van zaken);
mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak
kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda
berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat
tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya
selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda
tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
C. Buku
III
Buku III,
tentang Perikatan (van verbintennisen);
mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun
istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus
untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV,
tentang Daluarsa dan Pembuktian(van
bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian, yaitu.
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung
hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili), dan sebagainya.
2.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang
tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
3.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai, dan sebagainya.
4.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
Daftar Pustaka
Purnama110393. (16 April 2012). Sistematika Hukum Perdata di Indonesia. Diperoleh pada tanggal 27
Maret 2019, dari https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
Hukumonline.com. (23 Januari 2017). Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Diperoleh pada
tanggal 27 Maret 2019, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata/
Komentar
Posting Komentar