Bentuk-Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum di Indonesia
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum di Indonesia
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk memperoleh
keuntungan. Kebanyakan orang, mengartikan badan usaha memiliki pengertian yang
sama dengan perusahaan. Sebenarnya, badan usaha berbeda dengan perusahaan.
Perbedaannya yaitu, badan usaha bertujuan mencari laba dan keuntungan.
Sedangkan, perusahaan bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
Di Indonesia terdapat bentuk-bentuk
badan usaha berbadan hukum, yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, dan
yayasan. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh satu
orang. Firma, yaitu persekutuan dua orang atau lebih di bawah nama bersama.
Sedangkan, persekutuan komanditer (CV), yaitu persekutuan dua orang atau lebih
di mana beberapa orang hanya menyerahkan modal dan beberapa orang yang lain
menjalankan perusahaan. PT, yaitu suatu persekutuan yang memperoleh modal
dengan mengeluarkan saham. Seseorang yang memiliki saham harus bertanggung
jawab sebesar modal yang diserahkan. Menurut UU No 16 Tahun 2001, yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
yang tidak mempunyai anggota. Perbedaan bentuk badan usaha dilihat dari
banyaknya anggota.
Komentar
Posting Komentar